KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium hashish pertama di Indonesia. Lab tersebut menghasilkan barang bukti senilai Rp1,5 triliun.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ini adalah jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang operasinya berpusat di sebuah vila di Jimbaran, Bali.
Saat penggerebekan, aparat mengamankan laboratorium hashish yang menghasilkan barang bukti Rp1,5 triliun.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.
“Ini pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Rabu 20 November 2024.
Polisi mengamankan barang bukti yang, termasuk 18 kilogram hashish dalam kemasan silver dan 12,9 kilogram hashish dalam kemasan emas. Lalu 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari dua juta pil dan ribuan batang hashish.
Polisi mengungkap bahwa laboratorium tersebut kerap berpindah lokasi untuk menghindari deteksi. Bahan baku yang pelaku gunakan sebagian besar terimpor dari luar negeri.
Jaringan ini juga menggunakan teknologi pods system yang dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair, menyasar generasi muda.
“Modus ini memanfaatkan tren teknologi untuk menarik perhatian anak muda. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” pinta Wahyu.
Polisi Tangkap Operator Laboratorium Hashish
Penggerebekan ini mengamankan empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA. Mereka berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Polisi juga mengidentifikasi seorang WNI berinisial DOM sebagai pengendali jaringan ini, yang kini berstatus buron.
Wahyu menambahkan, jaringan itu berencana mengedarkan produk hashish secara besar-besaran menjelang perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Para tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup. Atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kami meminta masyarakat untuk waspada terhadap modus baru peredaran narkoba. Dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” pintanya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"