KONTEKS.CO.ID – Vonis bebas Supriyani, guru honorer yang viral karena kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya, menjadi kado indah di Hari Guru.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, menyatakan guru honorer Supriyani bebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe.
“Supriyani tidak bersalah dan seluruh dakwaan yang JPU Kejari Konawe Selatan tuduhkan ternyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin 25 November 2024.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, vonis ini merujuk analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti yang terhadirkan selama persidangan.
“Tidak ada unsur hukum yang menunjukkan Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dakwaan yang JPU layangkan,” tuturnya.
Tak pelak, Supriyani dan keluarga menyambut haru vonis bebas tersebut. Selama ini mereka meyakini Supriyani tidak bersalah.
Supriyani pun menyatakan rasa syukur. Tak lupa ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama ini.
Sekadar informasi, Supriyani menjadi terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap siswanya di SD Negeri 4 Baito Konawe Selatan. Siswa tersebut merupakan anak polisi di Polsek Baito.
Perkara yang menjerat sang guru honorer ini menyedot atensi masyarakat luas. Sebab terlalu banyak kejanggalan pada dakwanan yang menderanya. Tak heran, masyarakat menilainya sebagai kriminalisasi.
Imbasnya, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Baito Konawe Selatan terpaksa harus melepas jabatannya. Begitu juga Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan lantaran adanya dugaan permintaan uang damai pada kasus ini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"