KONTEKS.CO.ID – Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur, yakni Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi divonis hukuman 7 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mas Bechi secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap santriwati. Terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang Pemerkosaan dan UU No. 8/1981.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Subchi alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun. Memerintahkan penahanan dikurangi masa hukuman sejak ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno, di PN Surabaya, Kamis 17 November 2022.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara 16 tahun.
Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman Mas Bechi, di antaranya masih muda dan memiliki peluang untuk memperbaiki kesalahannya.
Lalu, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang, serta belum pernah dihukum.
Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondok pesantrennya dan tidak mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan vonis tersebut, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"