KONTEKS.CO.ID – Penolakan pembangunan rumah ibadah umat Kristiani di Kota Cilegon, Provinsi Banten dilatarbelakangi oleh kelompok yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon.
Mereka menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Kelompok tersebut menggelar aksi damai dan menyambangi DPRD Cilegon. Bahkan, komite tersebut bertemu dengan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, pada Rabu, 7 September 2022.
Aksi penolakan dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 tertanggal 20 Maret 1975 tentang penutupan gereja atau tempat jamaah bagi agama kristen dalam daerah Kabupaten Serang (sekarang Cilegon).
“Dokumen riwayat peraturan-peraturan yang patut dipatuhi bagi siapa saja yang berkedudukan di Cilegon baik itu masyarakat pribumi yang beragama Kristen yang wajib dipatuhi dari sejak tahun 1975 hingga saat ini,” tulis keterangan pers Komite Penyelamat Kearifan Lokal Cilegon yang diterima redaksi, Sabtu, 10 September 2022.
Sementara, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian mengaku, pihaknya belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah.
Kata Helldy, panitia pembangunan gereja hanya menyampaikan informasi bahwa proses persyaratan perizinan pembangunan rumah ibadah belum terpenuhi. Persyaratan tersebut berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9/2006.
“Persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi dalam pengajuan perizinan pembangunan rumah ibadah, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar dari kelurahan,” kata Helldy, dalam keterangannya, pada Kamis, 8 September 2022.
Selanjutnya, persyaratan rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-undang Cipta Kerja,” terang Helldy.
Sementara, Helddy mengaku penandatangan petisi penolakan yang dilakukannya hanya memenuhi keinginan massa. Sebab, persyaratan izin pembangunan gereja belum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal tersebut (penandatangan penolakan) adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat,” kilahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"