KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan seorang oknum jaksa berinisial AM yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan sebagai tersangka kasus mafia tanah.
Oknum jaksa AM diduga memalsukan sertifikat asli milik Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
“Hasil konfirmasi bahwa pada Senin 21 November 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, bahwa tim penyidik telah menetapkan tersangka terhadap oknum jaksa AM,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis 24 November 2022.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung pihaknya telah melayangkan panggilan terhadap oknum jaksa AM, tetapi tidak ditanggapi.
“Yang bersangkutan kami panggil, tetapi tidak hadir. Itu Selasa kemarin,” kata Reynold Hutagalung.
Saat ini, jaksa AM disebut sedang melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejati Sumsel, untuk pemanggilan selanjutnya akan dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumatra Selatan,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"