KONTEKS.CO.ID – Tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor naik sebesar Rp2 ribu imbas naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Maksimal kenaikannya Rp2.000, dengan rincian, kenaikan tarif jarak terdekat Rp1.000, kenaikan tarif jarak sedang Rp1.500, yang terjauh Rp2.000,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, pada Senin, 12 September 2022.
Dikatakan Agus, penetapan itu diatur oleh Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 551.2/264/Kpts/Per-UU/2022 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum, yang mengatur kenaikan tarif angkutan umum di Kabupaten Bogor.
Menurut Agus, kebijakan itu dibuat setelah Pemkab Bogor berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
“Berdasarkan kajian dan hasil musyawarah kami dengan Organda, kami sudah sepakati penyesuaian tarif dirumuskan berdasarkan BOK (Biaya Operasional Kendaraan) yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor,” jelas Agus.
Agus menyebutkan, Kepbup yang sudah ditandatangani sejak Senin, 5 September 2022 itu hanya berlaku untuk angkutan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Sedangkan angkutan antarkota ataupun antarprovinsi tidak diatur oleh Pemkab Bogor.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bogor saat ini situasi angkutan kondusif, tidak ada demo, tidak ada protes, maupun mogok dari angkutan,” ucapnya.
“Mudah-mudahan dengan penyesuaian tarif ini, terutama bagi pengusaha angkutan juga bisa menerima, kemudian masyarakat juga tidak terlalu berat dengan kenaikan tarif yang sudah kita keluarkan,” tuturnya.
Agus meminta kepada jajaran untuk menyosialisasikan Kepbup tersebut dan melakukan pengawasan. Dia berharap masyarakat juga turut mengawasi penerapan tarif angkutan umum di lapangan.
“Kalau ada yang tidak sesuai dengan aturan yang kami terbitkan, tentunya nanti ada mekanismenya, kami lakukan teguran, tetapi tidak langsung kepada angkutannya melainkan melalui Organda, itulah pentingnya punya mitra seperti Organda,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"