KONTEKS.CO.ID – Terdakwa Doni Salmanan divonis bebas restitusi pengembalian kepada korban investasi bodong yang dijalankannya dengan jumlah mencapai Rp17 miliar. Majelis Hakim dalam vonisnya memang menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal restitusi itu.
Tapi begitu, Doni Salamanan divonis bersalah dalam kasus penipuan Binary Option Qoutex. Dia divonis 4 tahun penjar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
Doni Salamanan yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik, hanya harus membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Vonis dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Ketua, Achmad Satibi. Dalam putusannya, hakim menyatakan Doni Salmanan terbukti melanggar Pasal 45 A (1) Undang-undang Informasi Elektronik (ITE).
Doni Salmanan terbukti dengan sengaja menyebarkan berita bohong agar orang lain tertarik melakukan investasi. Majelis melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platfrom yang dimiliki.
Karena berita bohong itu, sebanyak 142 orang yang merupakan korban Doni Salmanan dirugikan atas apa yang dipromosikan oleh Doni Salmanan.
“Terdakwa tidak membantah tentang penggunaan uang dari bermain trading untuk menjadi afliator dan menjadi YouTuber,” katanya.
Sementara itu, mengenai Pasal 378 KUHP Pidana tentang Penipuan dan TPPU yang didakwakan kepada Doni oleh JPU, juga tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Dalam vonis ini, Manjelis Hakim juga memutuskan agar aset terdakwa yang sebelumnya sudah disita diminat untuk dikembalikan lagi oleh terdakwan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"