KONTEKS.CO.ID – Spanduk korban investasi bodong yang dibentangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, sesaat setelah Majelis Hakim menvonis Doni Salmanan, menyita perhatian. Tulisan dalam spanduk ternyata sesuai dengan putusan vonis.
“Vonis: Uang di kembalikan ke terdakwa, hukum sangat ringan,” begitu tulisan pada sepanduk yang dibentang para korban, Kamis, 15 Desember 2022.
Setelah vonis dibacakan Majelis Hakim, korban mengamuk di ruang sidang. Mereka emosi karena Doni Salmanan divonis bebas oleh Mejelis Hukum soal restitusi pengembalian kepada korban dengan jumlah mencapai Rp17 miliar.
Kemarahan korban memuncak karena Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, meminta agar aset terdakwa yang sebelumnya sudah disita dikembalikan lagi oleh terdakwa.
Salah satu korban, Alfred Nobel, terlihat meluapkan amarahnya dan menuding hakim telah mempermainkan hukum terkait putusan yang dianggap telah merugikan para korban.
“Saya sudah tahu, sudah bikin video ada permainan hukum. Komisi Yudisial mohon bantu kami, ada jual beli hukum. Saya sudah bikin video,” kata Alfred Nobel dalam ruang sidang Kusuma Armadja, Kamis, 15 Desember 2022.
Alfred Nobel masih terus berteriak-teriak dan meluapkan emosinya. Dia menyampaikan telah membuat video soal jual beli hukum antara hakim dan pengacara.
“Keadilan semua hilang. Saya sudah tahu keputusan ini. Saya sudah bikin videonya,“ ujarnya.
“Komisi Yudisial, Bapak Presiden, Anda yang bilang keadilan itu harus ditegakkan, tidak pandang bulu. Kami korban,” katanya lagi dengan emosi.
“Sampai kaya gini, makanya teman-teman saya tidak ingin melapor. Gara-gara ini, gara-gara keadilan hancur. Melayani siapa, rakyat, rakyat mana. Membela si Doni, gara-gara sudah dibayar,” katanya.
Korban-korban lain juga ikut meluapkan amarah mereka. Mencoba untuk mendekati majelis hukum. Namun petugas kepolisian yang melakukan pengamanan menghalau para korban ini mendekat.
Dalam putusannya, Mejelis Hakim menyebutkan kalau dakwaan JPU kepada terdakwa tentang tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.
Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dan TPPU dengan Pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang didakwakan kepada Doni oleh JPU tidak dikabulkan Majelis Hakim.
Meski begitu, Doni Salmanan terbukti melanggar Pasal 45A (1) Undang-undang Informasi Elektronik (ITE). Terdakwa dengan sengaja menyebarkan birita bohon agar orang lain tertarik melakukan investasi.
“Majelis melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoax melalui beberapa platfrom yang dimiliki. Untuk membuat orang orang tertarik. Melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian,” kata Achmad Satibi, Kamis, 15 Desember 2022.
Karena berita bohong itu, sebanyak 142 orang yang merupakan korban Doni Salmanan dirugikan atas apa yang dipromosikan oleh Doni Salmanan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"