KONTEKS.CO.ID – Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak tertuang atau tercantum dalam peraturan Perundang-undangan. Aturannya hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat adat atau dalam praktik ketatanegaraan.
Hukum dasar yang tidak tertulis juga biasa disebut dengan konvensi. Walaupun konvensi tidak tertulis namun dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kesepakatan.
Konvensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah kesepakatan atau permufakatan terutama mengenai adat dan tradisi masyarakat. Negara mengakui keberlakuannya sebagai hukum yang hidup dan memiliki daya ikat beserta sanksi.
Contoh hukum konvensi misalnya hukum adat, hukum agama, dan lain-lain. Hukum Adat tidak tercantum dalam perundang- undangan tetapi peraturannya telah tertanam serta dipatuhi oleh masyarakat wilayah tertentu. Sehingga menjadi suatu pedoman dalam tata penerapan kehidupan bermasyarakat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"