KONTEKS.CO.ID – Kaki kanan bidan bernama Evarida Simamora dioperasi dokter RS Murni Teguh Memorial Medan, Sumatra Utara.
Namun, diduga dokter RS Murni Teguh Memorial Medan itu membuat kesalahan. Pasalnya, bidan bernama Evarida Simamora itu mengalami sakit di kaki kiri.
Keluarga Evarida Simamora yang merupakan seorang bidan di Tapanuli Tengah lantas melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial ke Polda Sumut terkait dugaan malpraktik.
Reynold Simamora, abang kandung korban mengatakan, awalnya adiknya mengalami luka akibat kecelakaan sepeda motor di Sibolga.
Setelah dua hari dirawat di rumah, Evarida terjatuh di kamar mandi yang membuat kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.
“Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di Puskesmas Tapanuli Tengah,” ujar Reynold, Rabu 21 Desember 2022.
Kemudian, kata Reynold, adiknya dibawa berobat ke RS Murni Teguh sekitar September atau Oktober 2022 lalu.
Saat itu, Eva diminta dokter menjalani terapi. Kemudian, dokter menyimpulkan harus dilakukan tindakan operasi pada kaki korban pada 23 November 2022.
“Anehnya, kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga. Itu kan namanya sudah salah operasi,” kata Reynold.
Keluarga korban melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.
Pihak yang dilaporkan adalah dr Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan pidana UU No 35/2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 85.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki laporan warga tersebut.
“Penyidik masih meneliti laporan dan merencanakan mengundang para pihak untuk klarifikasi,” kata Hadi.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"