KONTEKS.CO.ID – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK saat menggeledah kantornya, pada Rabu 21 Desember 2022.
Namun, kata Khofifah, penyidik KPK membawa satu benda dari ruangan Sekda Jawa Timur saat penggeledahan.
Diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak serta Sekda Jatim terkait kasus korupsi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa,” ujarnya.
“Di ruang sekda ada ‘flashdisk’ yang dibawa. Posisinya seperti itu,” ujar Khofifah di Mapolda Jatim, Kamis 22 Desember 2022.
Kata Khofifah, dirinya dan Wagub Jatim Emil Dardak serta Sekda Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang dilakukan KPK.
“Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK,” kata dia.
Sebelumnya, Penyidik KPK membawa tiga koper hitam usai menggeledah kantor Khofifah, Emil Dardak dan Adhy Karyono.
Diduga, penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak.
Sahat Tua Simandjuntak ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat, pada Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"