KONTEKS.CO.ID – Mobil ambulans berstiker legislator DPRD DKI dari Partai Nasdem, Jupiter kedapatan melawan arah di kawasan Puncak Bogor, Jumat 23 Desember 2022.
Ambulans milik legislator DPRD DKI dari Partai Nasdem Jupiter itu diberhentikan polisi di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ambulans berstiker Anggota DPRD DKI dari Partai Nasdem Jupiter itu ternyata tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
“Memang ambulans itu sebenarnya belum peruntukannya,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Novianto.
Polisi yang melakukan pemeriksaan mendapatkan ambulans itu masih diperuntukkan untuk mobil pribadi.
“Karena kami lihat dari STNK, fungsinya masih mobil pribadi. Terlihat dari pelat nomor juga, kita lihat STNK peruntukannya adalah mobil pribadi, belum untuk ambulans,” ujar Ardian.
Saat dihentikan, ada bus yang mengikuti ambulans tersebut dari belakang.
“Kemudian didapati ada salah satu ambulans yang di belakangnya ada rangkaian bus dan kendaraan pribadi, itu melawan arus dari sekitar Simpang Gadog,” ucapnya.
Polisi memberhentikan dan memeriksa ambulans tersebut karena membunyikan sirene dan rotator.
Hal itu sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Bahwa salah satu kendaraan prioritas adalah ambulans membawa pasien sakit. Setelah kita periksa, ternyata ambulans tersebut tidak membawa pasien sakit,” tandas Ardian.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"