KONTEKS.CO.ID – Oknum camat di Kota Bandung berinisial AH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawainya.
Pemerintah Kota Bandung pun langsung bertindak dengan membebastugaskan camat yang diduga melakukan pelecehan seksual dari jabatannya.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, oknum camat tersebut sudah diberi sanksi dengan dibebastugaskan dari jabatannya.
Sanksi tersebut dituangkan dalam rekomendasi ad hoc yang disetujui oleh beberapa dinas terkait.
Untuk sementara, posisi yang camat selama dibebastugaskan akan berganti menjadi staf pelaksana di sekretariat daerah.
Yana berharap sanksi yang diberikan menjadi efek jera bagi oknum camat tersebut.
“Oknum camat di Kota Bandung langgar etika. Sudah diproses lewat ad hoc. Dari beberapa rekomendasi sanksi yang diberikan, saya ambil keputusan untuk membebastugaskan yang bersangkutan,” kata Yana, Selasa 27 Desember 2022.
Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual itu berawal dari laporan salah seorang pegawai kecamatan yang merasa dilecehkan oleh atasannya.
Selain melapor ke inspektorat yang bersangkutan juga mengadukan perkara ini ke Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Dari hasil penelusuran dan penyidikan, Pemkot Bandung kemudian mengambil sikap dengan membebastugaskan camat tersebut dari jabatannya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"