KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi oleh Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat.
Dengan putusan PT 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG, hukuman mati yang telah dijatuhkan terhadap Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap, terdakwa bisa dieksekusi.
“Amar putusan: JPU & TDW = Tolak,” bunyi putusannya pada 8 Desember 2022, yang dikutip dari website resmi MA pada Selasa, 3 Januari 2023.
Pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terjadi pada 2016-2021. Dia mengaku telah memperkosa santriwatinya hingga hamil dan melahirkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap Herry.
Terdakwa dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Hukuman mati diterima saat sidang putusan banding. Karena hukuman itu, Herry mengajukan permohonan kasasi. Kasasi akhirnya ditolak, dan Herry bisa dieksekusi.
Aman putusan yang menolak kasasi Herry Wirawan diputuskan oleh Ketua Majelis Sri Murwahyuni, dan anggota Hidayat Manao, Prim Haryadi dan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"