KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku mulai 15 September hingga 30 November 2022.
“Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan,” kata Kepala Bapenda Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi, dikutip Sabtu 17 September 2022.
Musdiq mengajak masyarakat Surabaya untuk memanfaatkan program tersebut, apalagi kebijakan menghapuskan denda PBB ini mulai 1994 sampai 2022.
“Masyarakat Surabaya hanya membayar pokok PBB, untuk sanksi administrasinya akan terhapus secara otomatis,” ujarnya.
Bagi masyarakat Surabaya yang ingin membayar PBB bisa melalui beberapa cara.
“Masyarakat hanya perlu menunjukan SPPT PBB yang dapat diunduh melalui website pbb.surabaya.go.id,” jelasnya.
Pembayaran PBB dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Bapenda di Jl Jimerto Nomor 25-27 Surabaya.
“Pembayaran juga bisa dilakukan melalui Kantor UPTB pelayanan pajak terdekat, mobil layanan pajak keliling dan bank yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, yakni Bank Jatim, Mandiri, dan BNI,” tuturnya.
Tak hanya itu, pembayaran PBB juga bisa melalui marketplace yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya dan Bank Jatim. Di antaranya Tokopedia, PT Pos Indonesia, Blibli, Indomaret, Alfamart, Shopee, serta OVO.
Selain kantor Bapenda Surabaya, Musdiq juga menyebutkan sejumlah tempat lain yang menyediakan layanan pembayaran PBB. Di antaranya adalah UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 1 di Jl Tambak Rejo V No 3.
UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 2 di Jalan Rungkut Asri No 22, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 3 di Jalan Raya Menganti Wiyung No 247, UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 4 di Jalan Dukuh Kupang Barat I/25 dan UPTB Pelayanan Pajak Surabaya 5 di Jalan Sukodami No 1.
“Apabila terdapat informasi yang kurang jelas terhadap program penghapusan sanksi administratif dapat mendatangi Kantor Bapenda,” tandas Musdiq.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"