KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo membenarkan penangkapan terhadap Lukas Enembe itu.
Menurut informasi, Lukas Enembe ditangkap saat berada di rumah makan, Selasa 10 Januari 2023.
“Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” kata Ignatius Benny.
Dikatakan, Polda Papua membantu KPK dalam rangka mengamankan proses penangkapan terhadap Lukas Enembe.
Tak terima dengan penangkapan itu, pendukung Lukas Enembe langsung menggelar aksi di sekitar lokasi penangkapan hingga situasi sempat memanas.
Dalam video yang beredar, Lukas Enembe langsung diterbangkan ke Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.
Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"