KONTEKS.CO.ID – Seorang polisi yang menjabat kapolsek dilaporkan lantaran diduga menghamili seorang gadis di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolsek di jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT itu dilaporkan dalam dugaan menghamili seorang gadis berinisial IB (22).
Kapolsek di NTT yang dilaporkan menghamili gadis muda itu berinisial NRB dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu).
Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS bersama keluarga korban, pada Kamis 12 Januari 2023.
“Saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres,” kata Yundri, dikutip Jumat 13 Januari 2023.
Berdasarkan pengakuan dari IB, kata Yundri, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya.
“Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak,” ujarnya.
Menurutnya, Kapolsek berinisial NRB tetap tidak mau bertanggung jawab dan menghilang ketika wanita ini usia kehamilannya mencapai delapan bulan.
Pihak keluarga yang kecewa melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
“Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB,” kata dia.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"