KONTEKS.CO.ID – Puluhan anak-anak di Kulon Progo, DI Yogyakarta hamil di luar nikah dan mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama, Wates.
Pengajuan pernikahan lantaran hamil di luar nikah di Kulon Progo itu tercatat sepanjang tahun 2022.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi mengatakan, pihaknya mengabulkan seluruh permohonan pernikahan anak di Kulon Progo yang hamil di luar nikah itu.
“Dari pendataan kami selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah,” ujar Muhammad Isna Wahyudi, Jumat 13 Januari 2023.
Menurutnya, anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan nikah lantaran hamil di luar nikah.
Dari total 54 pengajuan, 45 di antaranya sudah hamil di luar nikah.
“Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai,” kata dia.
Namun, jumlah yang diajukan untuk dispensasi nikah anak terus turun selama tiga tahun terakhir.
“Bila dipersentasekan maka penurunan selama 3 tahun ini mencapai 45 persen,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"