KONTEKS.CO.ID – Bukan kali ini saja permasalah terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Sejumlah masalah kerap terjadi sejak perusahaan ini pertama kali didirikan pada tahun 2019.
Terungkap pomicu bentrok antara tenaga kerja WNI dengan tenaga kerja WNA di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut keterangan Polda Sulawesi Tengah, penyebab bentrok pekerja WNI dan WNA PT GNI Morowali Utara akibat aksi sweeping yang dilakukan serikat pekerja. Serikat pekerja berulang kali melakukan penyisiran terhadap pekerja yang masih bekerja.
Akibatnya terjadi bentrok pekerja WNI dan WNA di PT GNI Morowali Utara.
Seperti diketahui, PT GNI sebagai salah satu perusahaan smelting terkemuka di Indonesia. Bisnis perusahaan ini mengedepankan pertumbuhan jangka panjang.
Produksi PT GNI
Industri smelter nikel PT GNI menerapkan proses Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) teknologi dengan mengembangkan 25 jalur produksi dan menghasilkan 1,9 juta Nickel Pig Iron (NPI) per tahun.
PT GNI menghasilkan produk ferronickel yang kemudian diolah menjadi besi stainless yang digunakan untuk produksi stainless dan industri besi nickel alloy.
Mereka mampu menghasilkan 10-12% Nickel Pig Iron (NPI) dengan kapasitas produksi pertahun 2,000,000 metrik ton. Mereka menyuplai langsung produknya yang kemudian diolah lagi menjadi produk yang dapat digunakan sehari-hari.
Ekspor Perdana ke China
Pada 20 Januari 2022, PT GNI melakukan ekspor perdana mereka ke China. Mereka mengirim 13.650 ton feronikel senilai 23 juta dollar.
Pengiriman tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Jety milik PT GNI yang terletak di Morowali Utara.
Direktur Operasional PT GNI Tony Zhou Yuan menjelaskan, 13.650 ton feronikel yang dikirim ke China tersebut merupakan hasil olahan dari 3 tungku smelter yang telah beroperasi. Sedangkan nilai total atau nominalnya mencapai sekitar 23 juta dolar AS.
“Kami berharap, dengan dilakukannya pengapalan perdana feronikel tersebut, akan mendongkrak devisa negara di sektor pajak, yang tentunya juga nantinya akan berimbas bagi keuntungan di daerah,” ujar Tony.
Masalah di PT GNI
Demonstrasi yang dilakukan PT GNI memicu bentrokan yang menewaskan dua orang pekerja. Mereka telah melakukan unjuk rasa sejak Selasa, 27 Desember 2022.
Tumpukukan masalah yang terjadi di PT GNI tidak pernah ditanggapi oleh pihak manajemen. Pekerja mencatat 12 tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang sebenarnya merupakan masalah lama yang tidak pernah ada solusinya.
1. Masalah APD (helm, baju, sepatu, dll) sudah tiga kali dijanjikan, tapi sampai aksi dilakukan belum terpenuhi. Sedangkan jadwal pemakaian APD lengkap sudah ada.
2. Masalah gaji satu kali absen (absen) sebesar Rp650.000.
3. Masalah debu di gudang bijih kurang terang dan sangat gelap. Jika terjadi insiden, karyawan malah dikenakan SP 1, SP 2 dan SP 3.
4. Masalah kerusakan alat. Hal ini merupakan kurangnya perhatian perusahaan terhadap kerusakan atau kekurangan komponen alat yang ada di perusahaan.
Misalnya ban mobil yang sudah tidak layak pakai masih dipaksakan untuk digunakan. Jika terjadi kebocoran ban atau meledak, operator peralatan akan dikenakan Surat Peringatan (SP).
Stok lampu peringatan kendaraan juga sudah kosong, sedangkan operator diwajibkan atau diharuskan menggunakan lampu peringatan (hazard lamp). Tapi stok lampunya kosong atau tidak ada sama sekali.
5. Tunjangan keterampilan tidak boleh dihapus. Tunjangan keterampilan diminta dinaikkan menjadi Rp700.000. Tunjangan produksi dinaikkan menjadi Rp400.000. Tunjangan keahlian jangan dicabut, karena tunjangannya masih ada, tidak mengikuti absensi atau SP.
6. Peraturan atau informasi: jika ada peraturan, harus ada surat keterangan resmi, tidak hanya lisan.
7. Mesin penyedot debu: ada janji untuk memiliki penyedot debu di gudang bijih, tetapi sejauh ini tidak ditepati.
8. Lembur: lembur operator tidak sama dengan lembur kru.
9. Gaji: kenapa gaji operator kalah dengan gaji ABK, padahal operator punya keahlian.
10. Surat Peringatan (SP). SP dari supervisor China, harus disetujui oleh supervisor Indonesia.
11. Aturan SP: kenapa SP harus ditarget tiga kali seminggu, apa tujuannya? Jika operator tidak melakukan kesalahan dalam waktu seminggu, mengapa supervisor ditekan untuk mengeluarkan SP?
12. Pembagian Masker: untuk operator kenapa tidak ada pembagian masker. Kesepakatan semua operator, jika ada di antara kami yang di SP atau di PHK, atau tidak melanjutkan kontrak atau atasan kami, maka kami akan melanjutkan aksi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"