KONTEKS.CO.ID – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) di Bandar Lampung yang memeras atau melakukan pungutan liar terhadap pengamen angklung jalanan akhirnya mendapat sanksi tegas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung langsung memecat oknum yang diketahui masih pegawai tenaga kontrak (PTK) tersebut.
“Ya benar, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandar Lampung dan sudah kami lakukan pemecatan,” ungkap Plt Kepala Satpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, melansir JPNN, Senin 19 September 2022.
Ahmad Nurizki mengaku melihat video viral terkait pemerasan tersebut. Pihaknya kemudian langsung mencari tahu oknum yang bersangkutan dan menindaklanjuti dengan meminta keterangannya secara langsung.
“Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya,” jelasnya.
Menerima keterangan dari yang bersangkutan, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengkonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat Kota Bandar Lampung.
“Kami langsung konfirmasi ke inspektorat dan wali kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan,” kata dia.
Menurutnya, sanksi tegas terhadap tindakan yang tidak dapat dibenarkan harus dilakukan, hal ini juga agar menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandar Lampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut dan memastikan bahwa ke depan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"