KONTEKS.CO.ID – Pernikahan dini akibat hamil di luar nikah menjadi persoalan serius di Indonesia saat ini. Salah satunya di Sukabumi, Jawa Barat.
Tak hanya di Sukabumi, sejumlah wilayah di Indonesia juga melaporkan puluhan anak di bawah umur hamil di luar nikah dan mengajukan permohonan pernikahan dini.
Di Sukabumi, permohonan pernikahan dini akibat anak di bawah umur hamil di luar nikah dilaporkan meningkat.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A, Aji Sucipto mengatakan, di sepanjang tahun 2022 ada 81 kasus permohonan nikah dini.
“Awal tahun 2023 baru 5 kasus, secara persentasi itu naik sekitar 80 sampai 90 persen dari seluruh permohonan dispensasi dari tahun sebelumnya,” ujar Aji kepada wartawan, dikutip Kamis 19 Januari 2023.
Disebutkan penyebab meningkatnya permohonan dispensasi pernikahan lantaran pergaulan bebas.
Tak sedikit di kalangan anak muda, yang mengalami hamil di luar nikah.
Menurut Aji, sekitar 90 persen pengajuan dispensasi disebabkan oleh hamil di luar nikah, sementara sisanya akibat kondisi ekonomi.
“Dispensasi kebanyakan faktor ekonomi dan mungkin untuk menghindari hal-hal yang memang tidak diinginkan,” ujar Aji.
Para orang tua takut, kata dia, merasa malu hingga menghindari hal mudarat.
“Orang tua mengajukan untuk melalui dispensasi,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"