KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 572 anak di bawah umur mengajukan permohonan dispensasi nikah dini. Di antaranya lantaran hamil di luar nikah.
Bahkan, di antaranya anak yang mengajukan nikah dini lantaran hamil di luar nikah itu masih berusia 16 tahun dan masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Namun demikian, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu jumlah anak yang menikah dini lantaran hamil di luar nikah itu menurun dibanding tahun 2021.
Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin mengatakan, tahun 2021 jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah mencapai 625 anak dan tahun 2020 sebanyak 761 anak.
“Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama,” kata Dindin kepada wartawan, dikutip Kamis 19 Januari 2023.
Dindin mengatakan, banyak anak yang menikah dini tersebut diduga karena pergaulan bebas.
Selain itu, faktor media sosial disebut sangat berpengaruh sehingga membuat anak-anak terlalu bebas dalam bergaul.
Hakim, kata Dindin, terpaksa mengabulkan permohonan dispensasi nikah tersebut dengan pertimbangan dampak yang lebih besar jika tidak dikabulkan.
Dampak tersebut antara lain nasib janin yang dikandung hingga sanksi sosial di masyarakat.
Menurut Dindin, edukasi kepada anak-anak sejak dini harus masif dilakukan demi menekan tingginya pengajuan dispensasi nikah, utamanya anak-anak usia SMA maupun SMP.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"