KONTEKS.CO.ID – Pemerintah akan menerapkan aturan tegas bagi warga penunggak pajak. Sebelum aturan STNK mati 2 tahun, ikuti pemutihan pajak kendaraan.
Pasalnya, menunggak pajak kendaraan dua tahun berturut-turut, maka motor atau mobil akan jadi kendaraan bodong.
Sebelumnya, berbagai daerah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat penunggak pajak lama.
Pajak kendaraan yang mati akan digratiskan dari denda. Pemerintah daerah memberikan keringanan dengan membebaskan bea bayar pajak.
Terkini, ada empat daerah yang melakukan pemutihan pajak dan salah satunya beri dispensasi kepada penunggak pajak lama.
Sebelum aturan STNK mati 2 tahun berlaku, segera urus dan ikuti pemutihan di empat daerah berikut ini:
1. Aceh
Menukil akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Pemilik motor yang belum bayar pajak motor relatif lama hanya dipungut pembayaran tiga tahun saja.
Jika menunggak pajak 10 tahun, diberi dispensasi hanya 3 tahun yang dibayar.
Sedangkan yang 7 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.
Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
2. Pemprov Sulawesi Barat
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi atau BPKPD Sulbar menjelaskan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan ekonomi masyarakat.
“Hadir lagi, pemberian insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di provinsi Sulawesi Barat,” tulis keterangan foto akun Instagram @BPKPDsulbar.
3. Pemprov Riau
Pemutihan pajak 2023 kendaraan digelar Pemerintah Provinsi Riau.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dijadwalkan mulai berlaku Februari 2023 mendatang.
Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam proses persiapan administrasi, termasuk persiapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
4. Sidoarjo
Pemerintah daerah Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023.
Bagi yang berencana mengurus pembebasan denda langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Alamatnya di Jalan Pahlawan No.56, Sidoarjo, Telp: 031 8921914 atau bisa juga cek di akun Instagram @bppd.sidoarjo.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"