KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota Palembang meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu 21 September 2022.
Dikatakan, mengatakan KTP digital hadir sebagai inovasi terbaru mempermudah layanan.
“KTP digital mulai diterapkan bertahap untuk pegawai di Pemkot Palembang dan mulai berlaku hari ini untuk seluruh pegawai pemkot dari kelurahan hingga OPD,” ungkap Ratu Dewa, melansir jpnn.com.
Untuk selanjutnya, penerapan KTP digital juga akan dilakukan kepada masyarakat umum.
“Nanti akan disosialisasikan melalui pihak kecamatan serta kelurahan,” ujarnya.
Ratu Dewa memastikan penerapan KTP digital tidak akan menghilangkan bentuk fisik dokumen kependudukan. Diharapkan, dengan adanya aplikasi KTP digital semua masyarakat tidak perlu kesulitan menunjukkan indentitas.
“Terutama bagi warga yang kelupaan membawa fisik KTP saat berada di luar rumah. Jadi KTP bisa dilihat di HP melalui aplikasi,” kata Ratu Dewa.
Dia berharap penerapan KTP digital ke masyarakat umum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Maka itu, segera daftarkan KTP masing-masing di aplikasi,” ujarnya.
Untuk diketahui, penerapan KTP digital tersebut dilakukan sesuai Intruksi Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah akses perpindahan data dan mempercepat layanan kependudukan.
Aplikasi KTP digital sudah bisa diunduh di Playstore dengan kolom pencarian Identitas Kependudukan Digital.
Selanjutnya, setelah pendaftaran dilakukan, KTP digital bisa ditunjukkan langsung melalui telepon seluler.
Dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital, terdapat berbagai fitur layanan kependudukan, mulai dari data keluarga, KTP, KK, termasuk tanda tangan elektronik, pelayanan kependukan dan pengubahan pin.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"