KONTEKS.CO.ID – Massa ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan di Jalan Tol Jatikarya akan terus menggelar aksi blokir jalan tol sampai uang ganti rugi dibayarkan.
Aksi pemblokiran jalan tol dilakukan di ruas tol Cimanggis – Cibitung atau Tol Cimaci Seksi 1. Ahli waris memblokir jalan dengan memalangkan kayu balok dan pohon pisang.
“Ini tanah hak milik kami yang telah menjadi Jalan Tol Cimanggis Cibitung I Ruas Jatikarya. Kami akan mengelar demo sampai uang ganti rugi tanah dibayar oleh Kementerian PUPR,” kata koordinator ahli waris bernama Gunun, di lokasi unjuk rasa, Rabu, 8 Februari 2023.
Dijelaskan oleh Gunun, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Tapi hingga saat ini BPN belum mengeluarkan surat guna pencairan uang ganti rugi. Padahal sudah ada juga keputusan dari Mahkamah Agung tentang pemberian ganti rugi kepada ahli waris.
“Ini kenapa BPN tidak mau mengeluarkan surat pengantar untuk proses pencairan uang kami. Padahal ini sudah dikonsiyasikan dari 2017 dari putusan PN, Pengadilan Tinggi sampai tingkat Mahkamah Agung. Bahkan ada PK 2 yang diajukan oleh pihak lain yang isi putusannya adalah memperkuat putusan bahwa ini (lahan) milik kami,” kata Gunun.
Aksi pemblokiran tol Jatikarya ini bukan yang pertama dilakukan. Aksi unjuk rasa ahli waris sudah dilakukan berulang kali. Akibat aksi ini, pengguna jalan tol tidak dapat melintas.
Menurut Gunun, ada oknum yang secara sengaja menghambat proses pencairan uang ganti rugi lahan milik ahli waris yang luasnya mencapai 42.699 meter.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"