KONTEKS.CO.ID – Sudah hampir 7 jam aksi blokir jalan Tol Jatikarya dilakukan ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan di ruas Tol Cimanggis – Cibitung atau Cimaci Seksi 1.
Ahli waris melakukan blokir jalan Tol Jatikarya dengan membakar ban bekas dan memalangkan kayu dan pohon pisang. Aksi yang dimulai sejak pukul 11.05 WIB, digelar untuk menuntut pencairan uang ganti rugi terhadap lahan mereka yang mencapai 42.699 meter.
Dari pantuan, komunikasi telah dilakukan antara Kabagops Polres Bekasi dengan kuasa hukum warga. Petugas berharap ahli waris membuka akses tol.
Pembicaraan juga sudah dilakukan dengan PN Bekasi terkait dengan proses pembayaran lahan milik warga yang terkena penggusuran jalan tol itu.
“Katanya pihak pengadilan menjanjikan akan memberikan ganti rugi dalam minggu ini. Kami ahli waris bersedia membuka kembali akses tol,” kata Gunun, koordinator ahli waris di lokasi, Rabu, 8 Februari 2023.
Menurut Gunun, pihak ahli waris bersedia membuka akses tol. Namun begitu, mereka tidak bersedia membersihkan dan meminta agar pihak tol yang membersihkan jalan tol dari sisa aksi unjuk rasa.
“Ini tanah hak milik kami yang telah menjadi Jalan Tol Cimanggis Cibitung I Ruas Jatikarya. Kami akan mengelar demo sampai uang ganti rugi tanah dibayar oleh Kementerian PUPR,” kata Gunun.
Dijelaskan oleh Gunun, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan penetapan No.20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Tapi hingga saat ini BPN belum mengeluarkan surat guna pencairan uang ganti rugi. Padahal sudah ada juga keputusan dari Mahkamah Agung tentang pemberian ganti rugi kepada ahli waris.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"