KONTEKS.CO.ID – Tindak ceroboh oknum perawat di RS Muhammadiyah Palembang menyebabkan jari seorang bayi berusia 8 bulan terpotong.
Kekinian, bayi 8 bulan itu harus kehilangan jarinya secara permanen usai terpotong dengan gunting oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang (RSMP) berinisial DN.
Pasalnya, jari bayi yang terpotong saat pergantian infus ketika sedang menjalani perawatan di RS Muhammadiyah Palembang itu tak bisa disambung kembali.
Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan hasil operasi yang telah dilakukan pihak RSMP menunjukkan hasil yang tidak sesuai harapan.
“Jadi hasil operasi yang dilakukan setelah dibuka perban ternyata tidak bisa disambung dan daging yang terpotong tersebut membusuk hitam sarafnya, sehingga tidak bisa terkoneksi secara medis,” kata Titis, Jumat 10 Februari 2023.
Upaya mediasi di tengah gagalnya operasi penyambungan jari bayi AR masih dilakukan pihak RS Mummadiyah Palembang dan perawat DN.
Namun, kata Titis, keluarga korban meminta ganti rugi atas kejadian tersebut.
“Dalam Pasal 360 yang melawan hukum ada beban ganti rugi baik dari pihak rumah sakit dan perawat tersebut. Jika itu tidak terpenuhi maka kita akan gugat secara perdata,” ujarnya.
Sebelumnya, Polrestabes Palembang telah resmi menahan DN, perawat RSMP di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis 9 Februari 2023.
Selengkapnya silakan baca di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"