KONTEKS.CO.ID – Malang Corruption Watch (MCW) mengungkapkan temuan adanya oknum anggota legislatif Kabupaten Malang yang terbukti melakukan dugaan korupsi terkait anggaran kendaraan dinas melebihi aturan berlaku.
MCW pun meminta kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menyelidiki dugaan korupsi tersebut.
“Kami minta untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam realisasi tunjangan kendaraan dinas pimpinan DPRD Kabupaten Malang,” ujar Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Fajrianto melansir jpnn.com, dikutip Kamis 22 September 2022.
Kata Fajrianto, tunjangan transportasi yang seharusnya mengikuti ketentuan aturan perundang-undangan justru diabaikan.
Menurutnya, hal itu mengakibatkan pemborosan anggaran APBD Kota Malang.
Fajrianto menjelaskan, aturan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai kelanjutan dari PP No 24 Tahun 2004.
Pada Pasal 9 Ayat (2) huruf b PP a quo, dinyatakan bahwa Pimpinan DPRD disediakan kendaraan dinas, sedangkan untuk Anggota DPRD, dalam Ayat (3) dikatakan dapat disediakan tunjangan transportasi.
“Dikatakan bahwa besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam aturan teknis penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasal 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2007 bahwa kendaraan harus sesuai ketentuan.
Untuk Ketua DPRD Kabupaten atau Kota memiliki satu unit jenis kendaraan sedan atau minibus dengan mesin 2.400 cc.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang diberikan kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas mesin 2.200 cc.
Aturan tersebut berbeda dengan temuan yang ada di lapangan pemerintahan legislatif Kabupaten Malang.
Kendaraan dinas yang diurus Sekretaris DPRD dengan Ketua DPRD Kabupaten Malang sebanyak empat, yakni Toyota Fortuner, Toyota Innova, Kawasaki Trail LX, dan Honda CRF 150.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang sebanyak tiga kendaraan, yakni Toyota Innova, Toyota Fortuner, Kawasaki Trail KLX 150. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang sebanyak empat kendaraan, yakni Toyota Innova, Toyota Fortuner, dan Kawasaki Trail KLX, Toyota Kijang.
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang sebanyak tiga kendaraan, yakni Toyota Innova, Toyota Fortuner, dan Kawasaki KLX.
Menurut Fajrianto, hasil monitoring LHP BPK yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten Malang telah menikmati tunjangan kendaraan dinas jabatan.
Dia melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekretaris DPRD yang juga selaku pengguna BMD dalam memberikan fasilitas kendaraan dinas kepada Pimpinan DPRD tidak berpedoman kepada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, yang diduga untuk memberikan keuntungan kepada pimpinan DPRD,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"