KONTEKS.CO.ID – Seorang pedagang roti berinisial D (27) nekat onani dan menunjukkan alat kelaminnya ke siswi SMK di Kemantren Umbulharjo, Yogyakarta.
Aksi eksibisionisme dan onani dilakukan D membuat para siswi SMK tersebut ketakutan.
D nekat menunjukkan kelamin bahkan melakukan onani pada, Kamis 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku diketahui warga asal Pakah RT 02/05 Kelurahan Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Ahmad Setyo mengatakan, pemuda tersebut melakukan aksi eksibisionisme di depan sekolah.
Pihaknya, kata Ahmad, langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan
“Pelaku asli Mantingan tapi kos di Jurugan Sumberharjo Prambanan Sleman,” kata Ahmad, Rabu 15 Februari 2023.
Saat kejadian, lanjut Ahmad, para siswi bersama sekolah sedang memberikan surprize kue ulang tahun ke salah satu teman.
Kemudian, korban melihat seorang pria menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam berada di sekolahan dekat area persawahan.
Tak lama, korban melihat pelaku sedang memperlihatkan dan mempermainkan alat kelaminnya dan teman-temannya.
“Dia mempertontonkan kemaluannya di depan siswa,” kata Ahmad.
Tak hanya itu, pelaku juga memberikan kondom kepada salah satu siswi yang lewat.
Tak pelak, aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku membuat para siswi ketakutan dan pergi ketika melihat pelaku onani.
Para siswi lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada guru dan melaporkan ke Polsek Umbulharjo.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Gambiran dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Umbulharjo.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan onani dengan sengaja di depan umum lantaran merasa mendapatkan kepuasan seks yang lebih.
Pria ini memang memiliki kelainan untuk memuaskan nafsunya.
“Kami juga amankan barang bukti satu buah alat kontrasepsi merk Sutra dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam AB 2932 KF,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi atau pasal 281 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan/Kesusilaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"