KONTEKS.CO.ID – Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), berjanji akan akan turun tangan terkait pembongkaran rumah Bung Karno di Kota Padang, Sumatera Barat.
Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya menegaskan, pembongkaran rumah singgah Presiden RI pertama, Soekarno, yang sudah berstatus cagar budaya adalah perbuatan melawan hukum.
Dia mengatakan, Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 mengamanahkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, rumah atau bangunan cagar budaya tersebut yang dibangun pada tahun 1930 ini sebelumnya berfungsi sebagai rumah tinggal keluarga Dr Woworuntu.
Lalu berpindah kepemilikan ke tangan ke pemilik baru, Ema Idham. Saat menjadi milik Ema, pernah ditempati Presiden Pertama RI, Soekarno, selama tiga bulan di tahun 1942.
Bahkan Bung Karno memanfaatkannya sebagai titik mengumpulkan kekuatan melawan penjajah. Kehadirannya di Padang berawal dari strategi Belanda memindahkannya dari pengasingan di Bengkulu ke Aceh.
Namun ketika pasukan Belanda sampai di Painan, Sumbar, tentara Jepang teryata sudah terlebih dahulu menguasai Kota Bukittinggi. Mereka akhirnya meninggalkan Bung Karno di Painan.
Organisasi Hizbul Wathan yang bermarkas di Masjid Raya Ganting, Padang, kemudian menjemput dan membawa Soekarno ke Padang.
Awalnya, Soekarno dan keluarga tinggal di rumah Egon Hakim, lalu pindah ke rumah kawan lama Sang Proklamator asal Manado, Woworuntu, yang belakangan disebut Rumah Ema Idham.
Bangunannya berbentuk persegi panjang dengan luas 290 meter persegi. Hampir semua bangunan terbuat dari cor semen, kecuali tiang serambi, kerangka atap, jendela.
Sementara pintunya terbuat dari kayu, serta atap dari seng. Rumah tersebut sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"