KONTEKS.CO.ID – Masih ingat dengan kasus video syur kebaya merah yang viral di media sosial dan menghebohkan publik beberapa waktu lalu?
Kekinian, kasus video syur kebaya merah yang diperankan sejoli ACS, AH dan CZ itu memasuki babak baru.
Berkas perkara kasus video syur kebaya merah telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan.
“Dalam waktu tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan,” kata Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso kepada wartawan di Surabaya, dikutip Selasa 7 Maret 2023.
Dikatakan Ali, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu barang bukti dan para tersangkanya, dari penyidik Polda Jatim.
Tersangka adalah ACS, AH dan CZ telah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan yang dititipkan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka sepakat melakukan aktivitas seksual bertiga (threesome) dimana salah satunya dilakukan di hotel wilayah Kota Surabaya.
Dalam penyidikan terungkap, para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Kemudian, setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/ durasi film berkisar antara Rp300 ribu-750 ribu.
“Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta,” terang Ali Prakoso.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” tandas Ali Prakoso.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"