KONTEKS.CO.ID – Kabar menghebohkan datang dari Aceh. Penjabat (Pj) Bupati Bireun, Aulia Sofyan melarang pelaksanaan live music di daerahnya.
Larangan Pj Bupati Bireun, Aulia Sofyan melarang pelaksanaan live music di daerah yang dipimpinnya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bireuen Nomor 451/199/2023 tanggal 24 Februari 2023.
Dalam SE itu tertulis, larangan berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam.
Tertulis dalam SE yang menyebar melalui aplikasi pesan itu terdapat 11 poin terkait larangan live music di Kabupatan Bireun.
Di poin ketiga, dituliskan Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya.
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Pj Bupati Bireun, Aulia Sofyan:
Bireuen, 24 Februari 2023 / 04 Sya’ban 1444 H
Kepada yang terhormat
1. Pemilik Caffe
2. Pemilik Hotel
3. Pemilik Restoran
4. Pengelola Tempat Hiburan Lainnya
SURAT EDARAN
Nomor: 451/199/2023
TENTANG: LARANGAN PELAKSANAAN LIVE MUSIK DALAM KABUPATEN BIREUEN
Berdasarkan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh nomor 12 Tahun 2013 Tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam dapat kami sampaikan larangan pelaksanaan live musik dalam Kabupaten Bireuen sebagai berikut:
1. Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari akidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah;
2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam;
3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bas, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya;
4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki dan dapat membangkitkan nafsu syahwat;
5. Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah;
6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi;
7. Penyair dan penyanyi tidak bergabung bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram;
8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai jenis kelamin;
9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram;
10. Kegiatan bernyanyi dan bersya’ir dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak mengganggu ibadah dan ketertiban umum;
11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki da perempuan yang bukan mahram;
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pj. BUPATI BIREUEN
AULIA SOFYAN, Ph.D
Sementara di bawahnya tertulis catatan:
* UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
* Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"