KONTEKS.CO.ID – Lima oknum polisi yang jadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah (Jateng) mendapat saksi mutasi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum polisi yang calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Artinya, kelima polisi yang jadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di Polda Jateng itu lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
“Seluruh anggota yang terlibat (calo penerimaan Bintara Polri) dipastikan mutasi ke luar Jawa,” ujar Iqbal, Senin 13 Maret 2023.
Iqbal mengatakan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah akan diganti dengan personel baru.
Lima oknum polisi itu sudah menjalani sidang etik dan disiplin.
Kelima oknum polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.
Sebelumnya diberitakan, lima orang oknum polisi diamankan Tim Divisi Propam Polri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait ‘jual beli’ penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Lima orang yang terjaring OTT Tim Propam Mabes Polri bertugas sebagai Panitia Seleksi (Pansel) di Polda Jawa Tengah.
Selengkapnya dapat disimak di sini.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"