KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara diduga korupsi sumbangan sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara diduga menjadi salah seorang yang terlibat dalam korupsi itu.
“Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru dan kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr INGA,” kata Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo, Senin 13 Maret 2023.
Hingga kini, Gde Antara belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka sejak 8 Maret 2023.
Gde Antara masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Agus Eko, penahanan terhadap Gde Antara akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai.
“Lihat perkembangan nanti. Saya sudah kirim Asintel untuk pemgamanan,” ujar Agus Eko.
Gde Antara ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa tiga tersangka dan beberapa kali melakukan ekspose.
Gde Antara disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di mana dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Dalam kasus itu, negara mengalami sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp3,9 miliar.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"