KONTEKS.CO.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus menjadi perhatian usai seorang guru dipecat lantaran berkomentar di akun Instagramnya.
Pro dan kontra netizen terhadap hal itu terus terjadi di media sosial. Termasuk di akun Ridwan Kamil.
Netizen yang kontra menilai, Ridwan Kamil antikritik saat menyematkan akun @sabilfadhillah di kolom komentar Instagram miliknya.
“Kalau jadi pejabat publik itu pak JANGAN TIPIS KUPING ,HARUS SIAP DI KRITIK BAHKAN DI CACI,kalau cuma di komen begitu terus mengakibatkan seseorang di pecat kan kasian , pejabat anti kritik itu Cemen pak ….,” tulis akun @fa***has dilihat Kamis 16 Maret 2023.
Komentar netizen itu pun langsung dibalas Ridwan Kamil.
“@fa***has sdh saya jelaskan di posting sebelumnya. Silakan dibaca,” jawab Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Muhamad Sabil Fadhilah, seorang guru SMK di Kota Cirebon, Jawa Barat, berkomentar dengan bahasa Sunda di salah satu postingan Ridwan Kamil di Instagram.
Unggahan itu menunjukkan kegiatan Ridwan Kamil saat sedang berkomunikasi dengan murid-murid SMPN 3 Kota Tasikmalaya secara daring melalui Zoom.
Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil mengenakan jas berwarna kuning.
“Dalam Zoom ini, maneh teh keur jadi Gubernur Jabar atau kader partai ato pribadi @ridwankamil ???.” (kamu itu lagi menjadi Gubernur Jabar atau kader partai atau pribadi),” tulis akun @sabilfadhillah.
Ridwan Kamil menjawab komentar tersebut dan sempat menyematkannya.
“@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha?” (Kata kamu bagaimana?),” jawab Ridwan Kamil.
Setelah disematkan, komentar tersebut berada di urutan teratas dari komentar-komentar lainnya.
Akibatnya, netizen nimbrung di kolom komentar @sabilfadhillah tersebut.
Sabil kemudian menerima surat keputusan yang dikeluarkan oleh Yayasan Miftahul Ullum. Dalam surat itu, Sabil dipecat atau hubungan kerjanya diakhiri.
Dalam surat tersebut tertulis, “Terhitung tanggal 14 Maret 2023, Saudara Muhamad Sabil Fadhilah mengakhiri kerja sama sebagai guru tidak tetap dan tutor ekstrakulikuler konten creator ikhwan di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon.”
Surat tersebut pun dicap dan ditandatangani oleh ketua yayasan.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"