KONTEKS.CO.ID – Lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mendapat sanksi pemecatan.
Lima oknum polisi berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang hari Senin 20 Maret 2023 besok.
Sebelumnya, lima oknum polisi yang jadi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng mendapat saksi mutasi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH.
Kemudian, Polda Jateng akan menggelar upacara PDTH pada Rabu 22 Maret 2023 mendatang.
“Rencana juga hari Rabu terhadap yang bersangkutan akan langsung diupacarakan bersama-sama dengan anggota yang di-PTDH dalam kasus yang lain,” ungkap Iqbal, pada Minggu 19 Maret 2023.
Secara resmi, lanjut Iqbal, kelima oknum tersebut sudah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
“Diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” kata Iqbal.
“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah hanya memberikan sanksi demosi selama dua tahun terhadap Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS.
Dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.
Lima orang oknum polisi diamankan Tim Divisi Propam Polri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait ‘jual beli’ penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah.
Lima orang yang terjaring OTT Tim Propam Mabes Polri bertugas sebagai Panitia Seleksi (Pansel) di Polda Jawa Tengah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"