KONTEKS.CO.ID – Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan.
Modusnya, oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP itu menjanjikan para korbannya menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dari hasil penipuannya, oknum jaksa di Kejati NTB berinisial EP meraup uang sebanyak Rp765 juta dari sembilan korban.
Oknum jaksa EP yang menjabat sebagai jaksa fungsional di Adpidsus Kejati NTB ditangkap atas dugaan penipuan perekrutan CPNS di kantor Kejaksaan dan Kemenkumham NTB.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrohim Soleh mengatakan, penangkapan dan penahanan terhadap membuktikan Korps Adyaksa NTB tidak hanya tajam keluar melainkan juga tajam ke dalam.
Dikatakan Nanang, oknum jaksa EP meminta uang Rp250 juta kepada setiap korbannya untuk bisa diterima menjadi CPNS.
Jumlah korban yang melapor sebanyak 9 orang dan total uang yang terkumpul sebesar Rp765 juta.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"