KONTEKS.CO.ID – Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Kota Denpasar, Bali, telah mengeluarkan imbauan terkait Salat Tarawih di masjid/musala di Kota Denpasar.
Diketahui, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 diprediksi akan bertepatan dengan dimulainya ibadah salat tarawih Ramadan 1444 Hijriah, pada 22 Maret 2023.
Salah satu poin imbauan Majelis-majelis Agama dan Keagamaan Kota Denpasar, Bali yakni umat Islam yang menggelar Salat Tarawih di masjid/musala di Kota Denpasar pada 22 Maret 2023 tak menggunakan pengeras suara.
Imbauan itu ditandatangani tujuh pimpinan majelis agama-agama serta Ketua FKUB Denpasar dan Kakanwil Kemenag Kota Denpasar pada 13 Maret 2023 lalu.
“Tidak menyuarakan pengeras suara,” tulis salah satu poin tersebut, menukil laman resmi Kemenag Denpasar, Senin 20 Maret 2023.
Umat Islam di Kota Denpasar yang menggelar tarawih di masjid juga diminta berjalan kaki dan tidak bergerombol di jalan.
Dalam imbauan, lampu di masjid atau musala yang bisa digunakan adalah lampu yang dapat dipindahkan dalam jumlah dan waktu yang terbatas.
Selanjutnya, sinar lampu diusahakan tidak tampak dari luar.
“Untuk kenyamanan bersama pelaksanaan salat tarawih, keamanan dapat dibantu oleh Pecalang, Jaga Bhaya dan petugas keamanan masjid atau musala,” lanjut seruan dan imbauan tersebut.
Pemerintah menetapkan hari Hari Suci Nyepi jatuh pada Rabu, 22 Januari 2023.
Pada Kamis, 23 Januari 2023 menjadi hari libur nasional cuti bersama Hari Suci Nyepi.
Di sisi lain, Kementerian Agama rencananya baru akan memutuskan 1 Ramadan dalam sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1444 Hijriah pada 22 Maret 2023 lusa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"