KONTEKS.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengisyaratkan akan memberlakukan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak selama 7 tahun.
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Hilman Wijaya mengatakan, pihaknya sedang melakukan verifikasi kendaraan terkait pemberlakukan penghapusan data kendaraan tersebut
“Kami masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” ujar Hilman Wijaya menukil Antara, Senin 20 Maret 2023.
Dikatakan Hilman, pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat (2) b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai dengan regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak 7 tahun.
Hilman memberi contoh, ratusan kendaraan penunggak pajak yang akan diumumkan.
Namun, dalam waktu sepekan pemilik datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan dianggap tidak melanggar undang-undang dan data tidak dihapus.
“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kami lakukan,” tegasnya.
Hilman mengatakan, penghapusan data kendaraan tentu ada mekanismenya, mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, hingga menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus.
“Mekanisme penghapusan ada sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat karena kendaraan mereka dihapus tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Saat ini, terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumbar mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.
Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan, setelah melalui mekanisme penelitian, selanjutnya akan dilakukan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
“Dalam kondisi telah dihapuskan, kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"