KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian menerapkan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Bogor hari ini, Rabu 22 Maret 2023.
Dengan aturan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor itu kendaraan dengan pelat nomor ganjil dilarang melintas. Simak jam berlakunya.
Sistem ganjil genap diterapkan di kawasan Puncak, Bogor selama libur panjang Hari Raya Nyepi, cuti bersama dan akhir pekan hingga Minggu 26 Maret 2023.
“Hari ini satu hari sebelum libur nasional (Nyepi), kemudian di hari Kamis itu masih cuti bersama, hari Jumat juga satu hari menjelang weekend,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, Selasa 21 Maret 2023.
Polisi akan melakukan pemeriksaan kendaraan dari Jakarta yang akan melintas ke Puncak diperiksa di Simpang Gadog, Bogor.
Pemberlakuan sistem ganjil genap dimulai pada pukul 15.30 WIB.
“Jadi dari sore ini hingga Minggu pagi kita lakukan sistem ganjil genap,” sambung Ardian.
Menurut Ardian, khusus pada hari Jumat pemberlakukan sistem ganjil genap masih akan menyesuaikan volume kendaraan.
Pasalnya, sudah masuk bulan Ramadhan dan biasanya lalu lintas tidak terlalu ramai.
“Kalau kendaraannya sepi enggak kita lakukan ganjil genap,” ujarnya.
Namun demikian, volume kendaraan di Jalur Puncak sejak kemarin terdapat peningkatan. Kondisi ini diperkirakan terus terjadi hingga puasa.
“Kemarin banyak masyarakat yang mengadakan pertemuan sebelum Ramadhan, lalin sempat meningkat dibandingkan hari biasa. Anak sekolah juga libur kan menjelang bulan puasa, jadi prediksi kami kepadatan akan meningkat,” pungkasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"