KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga selama Ramadhan 2023.
Surat edaran Ramadhan 2023 yang diterbitkan tersebut ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023.
Disebutkan, surat edaran Ramadhan 2023 diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan surat edaran itu berisikan enam poin informasi.
Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road),” tulis surat edaran tersebut dilihat Rabu 22 Maret 2023.
Ketiga, masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah, khususnya bagi musafir dan kaum duafa.
“Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor,” tulisnya.
Kelima, dilarang memproduksi, menjual, menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan 2023 dan pada malam takbiran Idulfitri 1444 Hijriah.
Pemkot Bogor juga mengimbau para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, agar dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Mari kita jalankan ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” pungkas Alma.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"