KONTEKS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung usulan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atas kendaraan bekas.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, saat ini sudah ada sepuluh daerah yang menghapus pajak progresif yang keseluruhannya berada di luar Pulau Jawa.
Dengan demikian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur belum menghapus pajak progresif.
Sebelumnya, Korlantas Polri menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pajak progresif untuk kendaraan bekas.
Menurut penilaian Polri, masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan saat hendak membayar pajak progresif.
Diharapkan dengan dihapuskannya BBNKB II serta pajak progresif kendaraan bekas itu masyarakat pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat,” ujar Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi dalam video yang diunggah NTMC Polri di YouTube, diilihat Jumat 17 Maret 2023.
“Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” imbuhnya.
Dikatakan Firman, penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas ini akan menjadi solusi buat masyarakat.
Tak hanya itu, penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.
Sementara, keputusan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.
Sebab, BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah sehingga penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.
Sementara posisi pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” ujarnya.
Berikut daftar daerah yang sudah hapus pajak progresif:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"