KONTEKS.CO.ID – Sejumlah aset disita polisi dalam kasus tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang melibatkan Wahyu Kenzo.
Tak tanggung-tanggung, nilai aset yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam kasus TPPU robot trading ATG mencapai Rp175 miliar dari para tersangka kasus penipuan termasuk Wahyu Kenzo.
“Total nilai keseluruhan aset yang sudah diamankan senilai Rp175.429.217.831,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.
Rinciannya, aset yang disita terdiri dari uang tunai sebesar Rp34,8 miliar dan 12 bangunan yang diperkirakan senilai Rp140,6 miliar.
Sset bangunan yang disita berlokasi di berbagai wilayah. Rinciannya, dua rumah di wilayah Jakarta dan satu rumah di Surabaya.
Kemudian, satu kantor di Jakarta, dua kantor di Malang dan satu kantor di Surabaya.
Lalu, dua gudang dan satu pabrik di wilayah Sidoarjo, satu gudang di Kabupaten Malang, serta masing-masing satu ruko dan gedung di Kota Malang.
Dikatakan Whisnu, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara TPPU kasus itu yakni, pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.
Tersangka ketiga adalah Chandra Bayu alias Bayu Walker selaku pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.
Polisi telah menahan Wahyu Kenzo di Rumah Tahanan Polres Malang lantaran lebih dahulu ditetapkan tersangka penipuan.
Tersangka Chandra ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa 21 Maret 2023 kemarin. Sedangkan Yudi Kurniawan masih dalam pencarian.
Whisnu juga menyebut kerugian korban robot trading ATG mencapai Rp 241,6 milliar dengan jumlah korban sudah 272 orang.
Para tersangka TPPU itu dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"