KONTEKS.CO.ID – Turis asal Prancis dideportasi dari Mataram, Lombok Barat, NTB setelah masuk masjid mengenakan sendal dan protes suara bising warga yang sedang tadarusan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Slamet Wahono mengatakan, turis asing asal Prancis itu berinisial ER.
Turis asing asal Prancus itu ditangkap di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat, pada Selasa 28 Maret 2023.
Turis asing itu diciduk setelah ada laporan dari warga dan petugas Masjid Nurul Huda di Dusun Batu Bolong, Kecamatan Batulayar.
“Masjid ini kan berada di dekat tempat tinggal ER. ER tidak sampai baku hantam dengan pengurus masjid, hanya cekcok mulut,” kata Slamet dikutip Minggu 2 April 2023.
Dikatakan Slamet, saat ditegur warga lantaran masuk masjid mengenakan sendak, ER tidak mendengarkan teguran warga.
“Dia juga sempat tanya sumber suara yang dianggap bising dan mengganggu waktu istirahatnya,” ujar Slamet.
Warga yang tidak terima dengan perbuatan ER mulai merekamnya. Namun, ER justru menentangnya.
“Dia marah-marah. Dia tanya ke masjid untuk menanyakan sumber suara bising,” tutur dia.
Imigrasi bersama Ditintelkam Polda NTB mencari keberadaan pelaku dan ditemukan di rumah yang bersangkutan.
“Akhirnya, kami mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa kemarin,” jelas dia.
Berdasarkan data Imigrasi, ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 5 Maret 2023 lalu menggunakan Visa on Arrival.
ER lantas dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia juga akan dikenakan penangkalan.
“Ya, kami deportasi ER pada 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sambil menunggu waktu pendeportasian, ER dilakukan detensi di Kantor Imigrasi,” pungkas Slamet.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"