KONTEKS.CO.ID – Indonesia merupakan surganya bandar judi meraup cuan atau untung. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya konten judi online yang beredar di dunia maya.
Berdasarkan penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 2018 hingga tanggal 22 Agustus 2022, pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital.
Dalam lima tahun terakhir, konten judi online selalu bertambah. Bahkan di tahun 2021 mencapai 204.917 konten.
Adapun rincian jumlah konten judi di dunia maya adalah sebagai berikut.
1. Tahun 2018: 84.484 konten
2. Tahun 2019: 78.306 konten
3. Tahun 2020: 80.305 konten
4. Tahun 2021: 204.917 konten
5. Tahun 2022 (hingga 22 Agustus 2022): 118.320 konten
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan, mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah utas beredar di Twitter dengan nama akun @@deduktifid yang membeberkan daftar nama-nama artis maupun influencer yang diduga mempromosikan rumah judi online.
Akun tersebut mengungkap nama-nama publik figur terkenal di Indonesia melalui akun @@deduktifid pada Senin, 3 April 2023. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"