KONTEKS.CO.ID – Google didenda. Mereka membayar jutaan dolar AS lagi untuk menyelesaikan gugatan pelacakan lokasi pengguna aplikasinya.
Google didenda dalam jumlah besar. Dalam penyelesaian hukum multi-juta dolar kedua Google pekan ini, raksasa teknologi itu akan mengeluarkan USD39,9 juta untuk menyelesaikan gugatan atas praktik pelacakan lokasi yang menyesatkan.
Google didenda sehingga harus membayar jumlah tersebut ke negara bagian Washington atas klaim yang menipu pengguna agar percaya bahwa mereka memiliki kendali atas data lokasi mereka.
Menurut tuduhan negara, Google dapat mengumpulkan dan mengambil keuntungan dari data lokasi penggunanya bahkan ketika mereka menonaktifkan pelacakan lokasi di ponsel dan perangkat lainnya. Negara menyebut ini sebagai pelanggaran privasi pengguna.
Reuters melaporkan, keputusan persetujuan diajukan di Pengadilan Tinggi King County pada hari Rabu lalu. Sesuai ketentuannya, Google diharuskan untuk lebih transparan tentang cara melacak pengguna dan menyediakan halaman web mendetail yang menjelaskan “Teknologi Lokasi”.
Google, pada bagiannya, membantah tuduhan tersebut sambil setuju untuk menyelesaikannya.
Negara bagian Arizona mencapai penyelesaian serupa dengan Google tahun lalu. Negara bagian telah menggugat Google atas praktik pelacakannya, dan gugatan tersebut diselesaikan dengan pembayaran USD85 juta oleh perusahaan Mountain View.
Jumat lalu, Jaksa Agung Texas mengumumkan bahwa Google telah setuju untuk menyetor sejumlah USD8 juta untuk iklan Pixel 4 yang menipu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"