KONTEKS.CO.ID – Ant Group Jack Ma didenda otoritas China hampir Rp15,2 triliun. Perusahaan keuangan berbasis teknologi itu dianggap telah melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Tata Kelola Perusahaan.
Perusahaan, operator perusahaan pembayaran Alipay, telah menjadi salah satu target paling populer ketika para elite China bergerak untuk memperketat kontrol sektor ini.
Otoritas China juga mengisyaratkan denda terhadap Ant Group Jack Ma akan mengakhiri tindakan kerasnya terhadap industri.
Dalam pernyataannya, bank sentral China dan regulator sekuritas mengatakan, mereka akan beralih dari kampanye mereformasi raksasa teknologi ke pengawasan yang lebih normal.
“Denda untuk Ant Group termasuk penyitaan lebih dari Rp1,1 triliun akibat ‘pendapatan tidak sah’,” kata Bank Sentral China.
Ant Group diketahui menawarkan pinjaman, kredit, investasi, dan asuransi kepada ratusan juta pelanggan dan usaha kecil. Mereka menegaskan akan mematuhi ketentuan hukuman dengan segala kesungguhan dan ketulusan.
Saham raksasa e-commerce Alibaba yang terdaftar di AS – yang memiliki saham besar di Ant Group – melonjak hampir 10% dalam perdagangan di New York setelah pengumuman tersebut. Sebab investor menyambut tanda-tanda bahwa tindakan keras telah selesai.
Prospek investasi sektor teknologi China telah dikaburkan dalam beberapa tahun terakhir oleh pertanyaan tentang pinjaman berisiko dan dorongan Presiden Xi Jinping untuk menegaskan kontrol negara yang lebih besar atas ekonomi.
Kapan China Keras Terhadap Ant Group Jack Ma?
Pada 2020, secara tiba-tiba rencana listing publik Ant Group yang dinanti-nantikan pasar terhento. Hal itu terjadi setelah pidato Ma yang dianggap kritis terhadap Beijing.
Kebangkitan Ant Group secara luas dipandang sebagai tantangan terhadap lanskap keuangan yang didominasi negara. Sebab pemerintah meningkatkan kekhawatiran tentang utang pribadi yang tak terkendali dan pinjaman di sektor swasta.
Negara ini juga telah meluncurkan serangkaian peraturan baru yang ditujukan untuk perusahaan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, menangani masalah mulai dari perlindungan data dan persaingan.
Pada tahun 2021, Alibaba membayar denda Rp42,5 triliun setelah penyelidikan antimonopoli. Perusahaan lain yang terkena hukuman, termasuk raksasa ride-hailing China Didi dan perusahaan pengiriman makanan Meituan.
Denda lain yang diumumkan pada hari Jumat menghantam saingan Ant Group, yakni Tencent, yang dikenal dengan Wechat dan Tenpay.
Ketua Tencent, Ma Huateng, mengatakan dia yakin pemerintah sekarang dapat beralih ke mendukung dan mendorong perusahaan platform.
Ma, mantan guru bahasa Inggris yang menjadi miliarder setelah mendirikan Alibaba pada 1999, menyerahkan kendali Ant Group pada Januari. Dia sempat terlihat kembali ke China pada Maret 2023 setelah lama tak terlihat.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"