KONTEKS.CO.ID – Perubahan zaman dalam dunia jurnalistik dari era cetak ke digital memunculkan persoalan baru. Salah satunya muncul fenomena peretas atau hacker yang menyerang situs berita untuk melakukan DDoS attack.
Oleh pihak yang tak bertanggung jawab, para hacker dimanfaatkan jasanya untuk melakukan DDoS attack kepada situs pemberitaan. Tujuannya, untuk menghalangi masyarakat mendapatkan informasi.
DD0S attack atau Distributed Denial of Service merupakan serangan siber oleh para hacker dengan cara mengirimkan fake traffic atau lalu lintas palsu ke suatu sistem atau server secara terus menerus.
Dampaknya, server tersebut tidak dapat mengatur seluruh trafik sehingga menyebabkan down.
Dalam kajian jurnalistik, apa yang dilakukan para hacker tersebut disebut sensor atau menghalangi penyebaran informasi dan perbuatan ilegal.
Perbuatan tersebut dilarang dan dituangkan dalam Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 4 ayat (3) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Selain itu, dalam UU ITE juga disebutkan larangan tersebut dan mengancam orang yang melakukan DDoS attack dengan penjara antara enam tahun sampai 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.
Halangi Kerja Jurnalistik
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya menentang secara keras perbuatan para hacker yang melakukan DDoS attack lantaran menghalangi kerja jurnalistik.
Dewan Pers, kata Yadi, salah satu tugas utamanya menjaga kemerdekaan pers dan memastikan pelaksanaan kode etik terkait dengan serangan siber semacam DDoS Attack.
“Tugas utama Dewan Pers itu menjaga kemerdekaan Pers dan memastikan pelaksanaan kode etik, terkait dengan serangan siber semacam DDoS Attack tentu Dewan Pers menentang secara keras karena termasuk dalam menghalang-halangi kerja jurnalistik,” tegas Yadi kepada Konteks.co.id, Minggu 9 Juli 2023.
Melakukan DDoS Attack, lanjut Yadi, termasuk menghalangi kerja jurnalistik sesuai dengan pasal 18 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Menurut Yadi, Dewan Pers juga sudah membentuk satgas untuk menangkal DDoS attack atau kejahatan siber yang terjadi pada karya jurnalistik.
Yadi mengatakan, dewan Pers juga sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Mabes Polri yang juga mencakup penanganan serangan siber terhadap pers.
“Kami memastikan setiap kerja jurnalistik jika ada celah hukum, pintunya hanya di UU Pers tidak ada yang lain,” ujarnya.
“Tapi jika Dewan Pers memastikan (jika) yang dipersoalkan bukan karya jurnaliatik maka sengketanya bukan di Dewan Pers,” tandasnya.
Apa Itu DDoS Attack
Pada umumnya, serangan siber ini menyasar jaringan, layanan online, hingga website.
Tujuannya, agar server tidak dapat mengakomodasi traffic atau lalu lintas sehingga website down dan tidak dapat beroperasi.
Selain itu, serangan DDoS Attack juga menargetkan perseorangan atau perusahaan tertentu.
Serangan ini juga bisa menyasar sektor lebih tinggi seperti sektor pemerintahan.
Dalam prakteknya agar dapat menyerang suatu server, DDoS akan mengerahkan host dalam jumlah besar.
Namun, host yang dikerahkan adalah palsu. Selanjutnya para hacker akan membanjiri lalu lintas server dengan host palsu tersebut.
Dengan demikian, ketika server berhasil dibanjiri oleh traffic hacker, dampaknya server akan lebih sulit diakses oleh host atau pengguna nyata.
Untuk memastikan website terkena serangan DDOS terbilang lantaran memerlukan bantuan ahli IT.
Cirinya, tak jauh berbeda dengan permasalahan umum seperti koneksi internet lambat.
Namun terdapat beberapa gejala yang dapat menandakan website terkena serangan DDOS, di antaranya :
Adanya spam email dalam jumlah besar dan masuk dalam waktu hampir bersamaan.
– Koneksi internet lambat sehingga memerlukan waktu lebih lama untuk mengaksesnya atau bahkan tidak dapat diakses.
– Pemakaian CPU tinggi meskipun tidak ada aktivitas yang berjalan.
– Peningkatan traffic tidak wajar dan alamat IP memiliki profil tidak sama contohnya browser yang digunakan, tipe perangkat, dan lokasi.
– Peningkatan traffic padat di bandwith, baik upload maupun download.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"