KONTEKS.CO.ID – Kasus ponsel IMEI ilegal berhasil terbongkar oleh Bareskrim Polri pada akhir pekan lalu. Selain menetapkan dua tersangka ASN dari Kemenperin dan Bea Cukai, ribuan ponsel juga terancam nonaktif.
Sebanyak 191.000 ponsel bakal terdampak dari terbongkarnya kasus ponsel IMEI ilegal. Dan bagi kalian pemilik iPhone, ada baiknya untuk mengecek IMEI perangkat.
Kenapa? Karena kasus IMEI bodong ternyata banyak “melibatkan” handphone besutan Apple.
Pada kasus ini, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, mengatakan, ada dua tersangka ASN dan 4 tersangka lainnya dari swasta. Mereka adalah pemasok alat komunikasi elektronik alias alat komunikasi ilegal.
Untuk diketahui, IMEI melekat pada setiap perangkat handphone. Entah itu berbasis OS Android atau iOS.
Melansir laman Kemenperin, Senin 31 Juli 2023, IMEI berperan mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
Akibat kejahatan ini, Bareskrim Polri menyebut ada potensi kerugian negara lantaran hilangnya pemasukan pendaftaran IMEI hingga Rp353 miliar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"