KONTEKS.CO.ID – Modus ponsel IMEI ilegal tertulis dalam artikel menarik ini. Selain merugikan negara ratusan miliar rupiah, kejahatan ini juga merugikan konsumen.
Sebab, sebanyak 191.000 handphone akan dimatikan. Sebab IMEI yang melekat pada perangkat adalah ilegal.
Modus ponsel IMEI ilegal menggunakan cara pendaftaran IMEI secara ilegal. Pelaku mendaftarkan IMEI pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan, enam tersangka melakuka pendaftaran IMEI ilegal pada 10-20 Oktober 2022.
Dalam periode itu, ada sekitar 191.995 ponsel yang terdaftar secara tak wajar.
“Modus operandinya ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo. Atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” bebernya, Senin 31 Juli 2023.
Guna menuntaskan kasus itu, Wahyu menegaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa 15 saksi dan 4 saksi ahli. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"